Perempuan di Nganjuk Bunuh Ayah Angkat karena Dendam dan Cinta Tak Direstui

Jasad seorang pria bernama Gatot Tri Wahyu (52) ditemukan terkubur di pekarangan samping rumah di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jatim, pada Rabu (15/7).
Ia ternyata tewas dibunuh oleh anak angkat perempuannya berinisial DM (20) dan kekasih DM, seorang pria berinisial NJS (28).
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa curiga karena korban sudah beberapa hari tidak terlihat.
Perangkat desa bersama warga kemudian mengecek rumah korban dan menemukan gundukan tanah baru di pekarangan samping rumah.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ngronggot. Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri.
Selanjutnya korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk dilakukan autopsi. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang, yakni DM (19) dan NJS. Keduanya diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo --120 km dari Nganjuk. NJS merupakan warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
"Dalam perkara ini, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, di Mapolres Nganjuk, Jumat (17/7).
DM Jadi Otak Pembunuhan
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (15/7) sore di dalam rumah korban. Aksi ini telah direncanakan keduanya.
DM berada di belakang korban dan membekap mulut. Lalu, NJS berada di depan korban dan menjegal korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, NJS memegang kaki korban. Kemudian, DM mengambil palu yang telah disiapkan dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Selanjutnya, DM menusuk perut korban dan menyabet leher korban hingga tewas.
"Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. DM yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing," ucap Sukaca.
Setelah itu, keduanya memindahkan jasad korban dan mengubur menggunakan cangkul di pekarangan samping rumah malam harinya.
"Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu," katanya.
Motif karena Dendam dan Cinta Tak Direstui
Sementara itu, Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi dan ekonomi.
NJS diduga kesal tidak mendapatkan restu dari korban terkait hubungannya dengan DM. Penolakan itu diduga berkaitan kondisi ekonomi NJS yang dinilai kurang mampu.
NJS juga dijanjikan sejumlah uang oleh DM setelah membantu menghabisi nyawa korban.
Lalu, dari hasil pemeriksaan kepada DM, dia tega menghabisi nyawa ayah angkat yang sudah membesarkan dia karena memendam emosi kepada korban. Sebab, selama dibesarkan, DM merasa korban cukup keras
"Namun demikian, motif masih terus didalami untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut," ujar Didid.
Barang bukti yang diamankan yakni cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan para tersangka, terpal, pakaian korban, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
