Perempuan di Serang yang Disekap 3 Hari & Diperkosa 10 Pria, Dijual Rp 100 Ribu

14 September 2023 16:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, disekap 3 hari dan selama itu diperkosa 10 pria.
ADVERTISEMENT
Pria berinisial JL, satu dari 10 pemerkosa itu, telah ditangkap tim Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Cikande, Selasa (12/9).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi mengungkapkan fakta baru kasus tersebut, yakni korban dijual seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu oleh JL kepada teman-temannya.
"Keterangan si tersangka JL, ini korbannya balik lagi ke dia. Itulah dia si JL ini jual ke teman-temannya, beberapa orang, dijual mulai dari Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Itu di luar dari itu, setelah 3 hari (disekap) itu," kata Andy, Kamis (14/9).
"(Pengakuan JL) itu (dijual) ada 4 sampai 5 orang lah. Dalam kurun semingguan, jadi enggak sehari itu, katanya (uangnya) buat minum-minum," ujar Andy.
ADVERTISEMENT

Bantah Pakai Hexymer

Menurut Andy, keterangan pelaku JL yang telah menjual korban sempat mengagetkan pihaknya lantaran korban saat menjalani pemeriksaan di awal hanya mengaku diperkosa secara bergilir.
"Korban ini pas kemarin diperiksa penyidik itu masih enggak nyambung karena kita belum dapat keterangan ini (yang dijual), karena korban kemaren cuma ngaku digilir segala macem, dikasih minum segala macem," ujarnya.
Pelaku JL pun membantah telah mencekoki korban dengan obat keras jenis hexymer saat diduga diperkosa secara bergilir pada saat disekap di kediamannya selama 3 hari.
Andy menyebut polisi akan mencocokan keterangan dari pelaku JL dengan keterangan dari korban guna mencari validasi informasi tersebut.
"Kata si JL, korban ini enggak minum, dia (korban) dikasih juga enggak mau kata JL. Makanya kita mau sinkronkan sama keterangan korban nih, karena kita juga dapat keterangan baru (korban dijual)," ucap Andy.
ADVERTISEMENT

Kena Pasal TPPO?

Andy mengatakan saat ini pihaknya masih kesulitan untuk meminta keterangan lanjutan dari korban untuk dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku JL lantaran korban masih belum bisa ditemukan.
Namun, Andy mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menambahkan pasal TPPO terhadap pelaku JL usai sebelumnya dikenakan pasal kekerasan seksual.
"Kalau si JL sudah masuk (unsur pidana kekerasan seksual), kita juga lagi koordinasi dengan jaksa untuk penambahan pasal TPPO. Kuncinya si korban ini, tapi kendalanya belum pulang korbannya, sudah kita samperin ke rumahnya. Kalau si JL ngakuin sendiri katanya 'Benar Pak saya jual'," ujar Andy.

Awal Mula

Pemerkosaan dan penyekapan itu berawal pada 12 Juli 2023, saat korban dijemput JL untuk diajak jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
Korban dibawa ke rumah JL di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.
Korban diduga diberi minum yang telah dicampur hexymer, ia pun tak sadarkan diri.
Hexymer termasuk ke dalam psikotropika golongan IV, kerap digunakan sebagai obat depresi hingga parkinson.
"Selama 3 hari disekap, korban diduga diperkosa secara bergilir yang dilakukan 10 pria. Hasil pemeriksaan tim kedokteran pada visum korban itu ada luka robek dan luka lain di bagian tertentu," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (13/9).

9 Pemerkosa Lain Diburu

Polisi telah memegang identitas 9 pemerkosa lain dan kini terus memburunya. "Kasus ini jadi atensi kami dari jajaran Polres Serang," ujar Wiwin.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk orang tua korban.
ADVERTISEMENT