Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perempuan di Sumbar Diduga LGBT Bawa Kabur Gadis 14 Tahun ke Batam
11 Agustus 2023 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang perempuan diduga LGBT berinisial RA (30 tahun) karena membawa kabur gadis 14 tahun ke Batam, Kepulauan Riau. Pelaku dan korban dikabarkan menjalin hubungan sesama jenis sejak 2022.
ADVERTISEMENT
Korban berstatus pelajar, merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Orang tua korban yang mengetahui anaknya dibawa kabur RA langsung membuat laporan polisi.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Batam. Pelakubekerja sebagai pelayan di rumah makan tersebut.
"Pelaku dan korban ini berpacaran sesama jenis sejak awal tahun 2022 di Kota Bukittinggi," ujar Aziz dikonfirmasi kumparan, Jumat (11/8).
Aziz menyebutkan, pada Juni 2023 pelaku dan korban berangkat ke Batam dengan menggunakan mobil travel dan kapal laut. Keberangkatan ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua korban.
"Sehingga orang tua korban membuat laporan pada 2 Agustus kemarin. Kami kemudian menindaklanjuti laporan itu," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Hasil pemeriksaan pada pelaku, kata Aziz, pelaku dan korban sudah sangat dekat.
"Antara pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan seksual selama jenis atau lesbian," ungkapnya.
Pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman. Sedangkan korban yang masih di bawah umur diantarkan oleh polisi pulang ke kampung halamannya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Pelaku terancam pidana tujuh tahun atau paling lama 15 tahun penjara," kata Aziz.