Perempuan di TNI-Polri Boleh Pakai Jilbab, Kenapa Paskibraka Harus Lepas Jilbab?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) angkat bicara terkait kabar anggota Paskibraka 2024 perempuan yang diminta copot jilbab. Isu ini menyeruak dan ramai diperbincangkan publik.

Wakil Sekjen PPI Pusat Irwan Indra turut menyinggung personel perempuan di tubuh TNI dan Polri yang dibolehkan menggunakan jilbab.

"Sekarang TNI Polri juga sudah boleh [gunakan jilbab], ya," ujar Irwan kepada wartawan, di Sekretariat PPI Pusat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPI Amelia Ivonila Ilahude juga berbagi pengalamannya saat bertugas sebagai Anggota Paskibraka 2002.

Ia menyebut, angkatannya saat itu justru menjadi pelopor untuk menggunakan jilbab.

"Pada tahun 2002, pada saat saya bertugas di Istana Negara itu memang kami angkatan 2002 kami menjadi pelopor dari Provinsi Aceh. Jadi, setelah itu tetap diperbolehkan memakai hijab," kata Amelia.

"Itu 2002, ya, angkatan saya pelopor dari Provinsi Aceh. Jadi, menurut saya tidak ada masalah memakai hijab [anggota] paskibraka," imbuhnya.

Adapun penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.

Dalam SK itu, Pasal 34 menyebutkan bahwa pakaian dinas berjilbab dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.

Untuk warna, disesuaikan dengan pakaian dinas dan sudah diatur pada SK Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015, yaitu hijab berwarna cokelat tua untuk dinas lapangan, hijab berwarna abu-abu untuk pakaian dinas gabungan musik, dan hijab berwarna cokelat muda untuk pakaian dinas upacara PNS Polri.

Sementara, untuk anggota TNI perempuan, tak ada larangan untuk mengenakan jilbab itu sempat diungkapkan oleh Gatot Nurmantyo kala menjadi Panglima TNI saat itu. Ia tak melarang anggota TNI perempuan jika menggunakan jilbab sebagai seragam tugasnya.

Sebelumnya, ramai Paskibraka 2024 perempuan tak mengenakan jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi di IKN pada Selasa (13/8). Padahal saat pelatihan, anggota Paskibraka 2024 yang perempuan itu selalu menggunakan jilbab.

Sejumlah foto juga menyebar di media sosial, tak ada Paskibraka 2024 perempuan yang berhijab. Padahal, diketahui ada beberapa daerah yang perwakilan Paskibraka perempuannya mengenakan jilbab.

Dalam acara pengukuhan Paskibraka 2024 di Istana Negara IKN maupun saat berfoto bersama Presiden Jokowi pada Selasa (13/8), terlihat tak ada seorang pun anggota perempuan yang berjilbab.

Tercatat ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab, namun saat dikukuhkan di IKN tidak mengenakan jilbab.