Perempuan Hamil di Bandung Dibunuh Suami Siri karena Penasaran Isi Ponsel

23 Oktober 2020 12:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pada wanita berusia 34 tahun yakni Neng Yeti. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pada wanita berusia 34 tahun yakni Neng Yeti. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sutarman (47) yang tak lain merupakan suami siri Neng Yeti ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula ketika korban dan pelaku terlibat cekcok.
Cekcok antara pelaku dan korban terjadi lantaran korban ingin melihat isi ponsel pelaku tapi pelaku menolak. Di sela cekcok, pelaku melihat ada sebilah pisau, lalu ditusukkan ke arah leher korban. Pelaku juga menekan dada istrinya hingga tewas.
"Motifnya cemburu karena si korban ingin lihat HP pelaku tapi pelaku enggak mau dan ada pisau di situ untuk alat membunuh," kata dia di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).
"Pelaku punya istri di daerah Jateng, Wonosobo, korban ingin lihat HP pelaku, pelaku tidak memberikan dan kemudian ribut," lanjut dia.
Setelah melakukan aksinya, menurut Hendra, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan cara menutup dan mengunci pintu dari dalam lalu keluar melalui jendela. Pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya kemudian berlanjut ke Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara," ucap dia.
Sementara itu, Sutarman mengaku membunuh korban lantaran korban acap kali cemburu dan berprasangka buruk kepada dirinya. Adapun dirinya terbesit untuk membunuh korban ketika terlibat cekcok di rumah kontrakan itu.
"Karena emosi tadi itu, dia (korban) selalu cemburuan sama saya, selalu berprasangka jelek sama saya, selalu nuduh sama saya, nuduh main perempuan, padahal enggak ada," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, Sutarman disangkakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dan diancam kurungan selama 15 tahun. Dikarenakan ancaman hukum di atas lima tahun, pelaku kemungkinan bakal ditahan.