Perempuan Muslim Denmark Tetap Pakai Cadar Meski Dilarang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)
zoom-in-whitePerbesar
Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)

Mulai 1 Agustus 2018, Denmark resmi melarang pemakaian cadar. Pada Mei lalu, Parlemen Denmark mengikuti Prancis dan beberapa negara Eropa lain mengesahkan undang-undang larangan bercadar. Mereka beralasan ingin mempertahankan nilai-nilai, yang dianggap sejumlah politisi sebagai peraturan sekuler dan demokratik.

Dilansir Reuters, Senin (30/7), meski dilarang beberapa perempuan Muslim di Denmark tidak akan melepas cadarnya. Salah satunya adalah Sabina (21), dia masih akan mengenakan cadarnya saat meninggalkan rumah.

Sabina bertekad akan melawan larangan bercadar saat berada di tempat publik, dan bahkan akan turun ke jalanan untuk memprotes peraturan itu.

Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)
zoom-in-whitePerbesar
Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)

Mahasiswi ilmu keguruan tersebut akan bergabung dengan para perempuan Muslim lain yang menggunakan cadar dalam forum Kvinder I Dialog (Perempuan dalam Perbincangan). Mereka ingin mengampanyekan kesadaran publik, perempuan berhak mengekspresikan identitas mereka dalam cara apa pun.

"Saya tidak akan melepas cadar saya. Jika pun saya akan melepasnya, saya melakukannya karena pilihan bebas saya," kata Sabina.

Dalam protes 1 Agustus nanti, para perempuan pemakai cadar itu akan mendapat tambahan massa dari perempuan Muslim lain serta kelompok non-Muslim Denmark yang memperjuangkan kebebasan sipil.

Pada hari itu sebagian peserta unjuk rasa akan menutup wajah mereka. "Semua orang ingin menguasai apa pemaknaan terhadap nilai-niai budaya Denmark," kata Maryam (20) yang lahir di Denmark dengan orang tua asal Turki.

Dia mengaku telah mengenakan cadar sejak sebelum bertemu dengan suaminya.

"Saya setuju bahwa semua warga harus menyesuaikan diri dengan masyarakat tempat dia tinggal, mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya. Namun saya tidak setuju dengan pernyataan bahwa cadar akan membuat perempuan tidak bisa menyatu dengan nilai-nilai budaya Denmark," kata Maryam, yang akan menempuh pendidikan pengobatan molekular di Aarhus University.

Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)
zoom-in-whitePerbesar
Muslim di Denmark (Foto: REUTERS/Andrew Kelly)

Sebagaimana Sabina, Maryam juga berencana tidak akan mematuhi peraturan baru dengan tetap mengenakan cadar.

Berdasarkan undang-undang baru tersebut, pihak kepolisian berwenang memerintahkan perempuan untuk menanggalkan cadar atau memaksa mereka meninggalkan tempat umum. Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen mengatakan, polisi akan mendenda para pelanggar.

Denda untuk pelanggaran pertama adalah 1.000 krona (atau sekitar dua juta rupiah). Sementara pada pelanggaran keempat, perempuan yang masih tidak patuh harus membayar 10.000 krona.