Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ayah dan Anak, Raup Rp 1,5 M Sebulan Terakhir
8 Agustus 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ditkrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap identitas pelaku peretasan ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Pelaku berinisial IW (42 tahun) dan RJ (22) ditangkap di Palembang pada 30 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan kedua pelaku ini tak bekerja sendiri. Mereka dibantu 2 pelaku yang menyediakan file APK (android application package). Korbannya tak hanya Kapolda Jateng.
"Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan atau sindikat peretasan handphone yang skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja," kata Subagio di Polda Jateng, Selasa (8/8).
Identitas 2 rekan pelaku lainnya yakni berinisial HAR ditangkap di Jember dan RD ditangkap di Garut Jawa Barat.
Untuk perannya, pelaku ayah dan anak menyebar file APK secara acak ke calon korban. Mereka juga yang meretas korban. Sedangkan pelaku HAR dan RD berperan sebagai pembuat nomor dan mencari rekening.
ADVERTISEMENT
"Ada dua jaringan yang berhasil kami tangkap dan saling terkait. Satu jaringan pencari dan pembuat rekening, jaringan ini berada di wilayah Garut dan Jember, ada dua pelaku yaitu HAR dan RD, ini merupakan jaringan pembuat nomer dan pencari rekening," ujar Subagio.
"Kedua, jaringan yang melakukan penyebaran, peretasan, penguasaan dan menyebarkan kembali untuk memperoleh nilai ekonomi, ini yang berada di wilayah Tulung Selatan, ada dua orang pelaku yang berhasil kami lakukan penindakan. RJ dan IW, ini adalah bapak dan anak," lanjut Subagio.
Polisi Beberkan Cara Melacak Pelaku
Subagio lalu mengungkap cara penyidik membongkar sindikat ini. Setelah mengetahui file APK yang berisi undangan, promosi hingga pengiriman barang yang dibuat pelaku. Polisi meneliti file APK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari data-data APK yang kami terima dari pengaduan masyarakat kami dari siber telah melakukan ekstraksi, kami analisa, decompiler, dan kami lihat apa isi dari APK-APK yang beredar," bebernya.
"Dari hasil analisis tersebut kita dapat poin-poin atau petunjuk-petunjuk sejak awal 2023. Kemudian saat Juli tanggal 25 kami menerima laporan kembali di mana ada handphone laporan pengaduan dari Polda yang telah mendapatkan peretasan dari APK itu sendiri, kami buka, kami ekstrak, dan kami analisis hasilnya memperkuat ekstraksi atau decompiler APK-APK di awal tahun sehingga kami bisa memastikan para pelaku," ungkapnya.
Pelaku Sudah Retas 48 Ponsel
Lebih lanjut, Subagio menyebut, selama beroperasi sindikat ini berhasil meretas 48 ponsel dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Para korban ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Jadi sejak dia gunakan APK ini sudah 100-an lebih APK dikirim ke para korban. Dari yang menerima APK ada 48 yang handphone yang berhasil diretas dan dikuasai oleh para pelaku. Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir, dari pengakuan, Rp 1,5 miliar," rincinya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
1. Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
ADVERTISEMENT
2. Pasal 81, Pasal 82, Pasal 85 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun penjara dan denda Rp 1-5 miliar
3. Pasal 67 ayat (1) dan (3) jo Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang pelindungan data pribadi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.