Peretas Situs Bawaslu Berusia 18 Tahun, Tak Punya Motif Politik

3 Juli 2018 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anonymous Hacker. (Foto: REUTERS/Yves Herman)
zoom-in-whitePerbesar
Anonymous Hacker. (Foto: REUTERS/Yves Herman)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku defacing (penggantian tampilan) situs Bawaslu. Pelaku yang berinisial DS alias Mister Cakil itu diketahui masih berusia 18 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mister Cakil dengan sengaja melakukan defacing atau hacking. Pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website http://inforapat.bawaslu.go.id," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (3/7).
Setyo mengatakan, DS ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/6). Setyo menjelaskan, pembobolan website penyelenggara Pilkada 2018 itu, tak memiliki motif politik.
"Motifnya iseng. Mencoba firewall atau sistem keamanan dari website Bawaslu," katanya.
Irjen Pol Setyo Wasisto di rilis gas oplosan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto di rilis gas oplosan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Selain itu, DS diketahui telah meretas 60 firewall situs. Di antaranya situs DPRD Banten dan situs belanja online dari dalam dan luar negeri.
Akan tetapi, Setyo belum mengetahui apa pekerjaan dan latar pendidikan pelaku. Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku memperoleh kemampuan meretas situs-situs tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini masih dalam pendalaman Bareskrim kita belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa, enggak tahu kita," kata Setyo.
Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone, 2 kartu SIM, 2 micro SD berkapasitas 16 GB.
Ia dijerat dengan pasal pasal 46 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 50 jo pasal 22 huruf B undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.