Pergub Anies: Warga DKI Berkali-kali Tak Pakai Masker Denda hingga Rp 1 Juta

21 Agustus 2020 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Corona Virus Disease.
ADVERTISEMENT
Pergub yang diteken Anies ini dikeluarkan untuk mengatur denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya bagi warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam Pasal 5 tertulis, bagi siapa pun yang tidak mengenakan masker sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi kerja sosial, atau membayar denda administratif.
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melaksanakan sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di kawasan Sabang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Namun, denda ini dapat meningkat jika warga kedapatan kembali melanggar aturan. Bahkan, tak tanggung-tanggung, sanksi kerja sosial atau denda administratif bisa naik 2 kali lipat setiap pelanggaran yang berulang.
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Jika pelanggaran terulang sampai tiga kali, maka maksimal sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dilakukan selama 240 menit atau 4 jam. Apabila membayar denda administratif, berarti mencapai Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Anies menginstruksikan jajarannya seperti Satpol PP dibantu dengan unsur kepolisian atau TNI untuk mengawasi warga-warga yang melanggar protokol corona.
"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi," tulis Pasal 5 ayat (4).
Anies inspeksi restoran di Jakarta. Foto: Instagram Anies Baswedan

Denda Tak Pakai Masker

Sebelumnya, Anies menyayangkan pelanggaran tidak memakai masker terus meningkat di masa PSBB Transisi fase I ini. Bahkan, denda yang sudah terkumpul dari pelanggar sudah lebih dari Rp 2,8 miliar.
"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi pada 4-10 Agustus, angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (13/8).
ADVERTISEMENT
Ia pun mengingatkan kembali warga Jakarta agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, rajin cuci tangan, dan tak bepergian jika tidak ada keperluan.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona