Pergub Banten untuk PSBB Tangerang Raya Terbit, Berikut Isi Lengkapnya

16 April 2020 9:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (12/3).  Foto: ANTARA/Mulyana
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (12/3). Foto: ANTARA/Mulyana
ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Aturan ini terbit setelah pengajuan PSBB tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4), untuk 14 hari ke depan. Pergub tersebut mengatur sejumlah hal. Mulai dari pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum hingga pembatasan moda transportasi.
Hak dan kewajiban warga serta pemerintah juga diatur di dalamnya. Berikut isi lengkap pergub Tangerang Raya soal PSBB:
***