Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Aturan ini terbit setelah pengajuan PSBB tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Adapun PSBB di Tangerang Raya mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4), untuk 14 hari ke depan. Pergub tersebut mengatur sejumlah hal. Mulai dari pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum hingga pembatasan moda transportasi.
Hak dan kewajiban warga serta pemerintah juga diatur di dalamnya. Berikut isi lengkap pergub Tangerang Raya soal PSBB:
***