Pergub Ganjil Genap Segera Diteken, Taksi Online Tak Jadi Pengecualian

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. Foto: Andesta Herli/kumparan

Pemprov DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap ke beberapa titik lainnya. Perluasan ganjil-genap ini, tidak memberikan pengecualian kepada taksi online.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera meneken Pergub yang mengatur taksi online yakni perubahan pada Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera [diteken]," ujar Syafrin Liputo kepada para wartawan saat dihubungi, Kamis (5/9).

Petugas Dishub DKI membagikan flyer kepada pengguna kepada para pengguna kendaraan roda empat di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Syafrin, menjelaskan pergub yang diteken, nantinya tidak akan menerapkan pengecualian terhadap taksi online. Sehingga, taksi online tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap di DKI.

"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," tegasnya.

kumparan post embed

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyampaikan peluang untuk memberi tanda khusus bagi taksi online agar bebas aturan ganjil genap. Namun, nyatanya, hal tersebut terganjal oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Rencana Anies akan bertentangan dengan Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017. Putusan itu membatalkan Pasal 27 ayat 1 huruf d Permenhub 108 Tahun 2017 yang mewajibkan taksi online menggunakan stiker penanda khusus. Putusan itu kemudian dibakukan dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mana dasarnya putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan lewat sambungan telepon, Jumat (30/8).