Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa Dicabut karena Tidak Sinkron

16 Agustus 2018 15:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Revitalisasi Rusunawa Penjaringan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Revitalisasi Rusunawa Penjaringan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan perumahan. Anies mengatakan Pergub tersebut harus diperbaiki dulu.
ADVERTISEMENT
“Dirapikan dulu, enggak rapi,” kata Anies di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (16/8).
Anies menjelaskan, sebenarnya Pergub Nomor 55 tidak bermasalah dengan rusunawa baru yang prosesnya masih pendataan. Namun pergub ini justru akan bermasalah jika diterapkan di rusunawa lama.
“Sekarang kan belum dilaksanakan juga, nanti sesudah ada pergub baru. Kalau rusun baru enggak ada perbedaan, yang bermasalah adalah yang lama karena itu dijadikan satu di Pergub Nomor 55, itu letak problemnya,” ujar Anies.
Anies belum bisa memastikan waktu untuk menyusun pergub baru yang mengatur tarif sewa rusunawa ini. Namun Anies yakin dalam waktu dekat revisi pergub tersebut akan segera dikeluarkan.
“Sesegera mungkin, karena ini urusan rusun lama dan rusun baru dalam satu aturan, akibatnya muncul kebijakan yang enggak sinkron dengan arah RPJMD kita dengan arah kebijakan dasar kita,” tutup Anies.
ADVERTISEMENT