Pergub Pengelolaan Rusun: Baru Sosialisasi, Sudah Digugat di MA

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rusun Rawa Bebek Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rusun Rawa Bebek Foto: Iqbal Dwiharianto/kumparan

Pemprov DKI sedang gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut turun langsung menemui masyarakat di rusun demi dipahaminya peraturan tersebut.

Namun siapa sangka, Pergub yang belum sempurna dijalankan itu sudah digugat di Mahkamah Agung (MA). Kabid Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Melly Budiastuti, mengungkapkan ada dua pihak yang menggungat Pergub tersebut.

“Kalau untuk masalah gugatan MA yang kami tahu ada 2 pihak yang melakukan gugatan DPP atau DPD REI gitu, yang satunya salah satu notaris,” kata Melly saat berkunjung ke kantor kumparan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).

Melly menyayangkan ada pihak yang kurang suka dengan Pergub yang mulai diundangkan pada Desember 2018 ini. Padahal, kata Melly, Pergub ini mengatur pengelolaan rusun sehingga masyarakat khususnya para penghuni rusun bisa mendapatkan haknya.

Pernyataan Melly sesuai dengan tujuan dibuatnya Pergub Pengelolaan Rusun di Bab II Tujuan dan Ruang Lingkup pada Pasal 2 yang berbunyi “Peraturan Gubernur ini bertujuan mengatur pengelolaan Rumah Susun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna, dan memberikan perlindungan hukum kepada Pemilik, Penghuni, dan masyarakat umum dalam menjadikan Rumah Susun sebagai tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman, dan harmonis”.

Melly mengaku belum mengetahui materi gugatan yang dilayangkan. Ia mengatakan permasalahan ini sedang ditangani oleh Biro Hukum Pemprov DKI sejak gugatan itu diajukan sekitar bulan Januari 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) saat Lakukan Sosialisasi Pergub no 132/2018 tentang Pengelolaan Rusun di Lavande Residense, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan

“Dia (REI dan Notaris) melakukan gugatan kalau enggak salah bulan-bulan kemarin. Januari dia mengajukan gugatan,” ungkap Melly.

“Kan prosesnya saat itu dimintai keterangan dan sebagainya dari yang digugatnya ini,” tambahnya.

Meski menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Biro Hukum, Melly memastikan pihaknya siap membantu menyelesaikan permasalahan ini. Ia menegaskan gugatan itu tidak akan membuatnya berhenti mensosialisasikan dan mengimplementasikan Pergub 132 Tahun 2018. Hal itu dilakukan sembari menunggu keputusan dari gugatan yang sedang diproses di MA.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena menurutnya setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dalam menghadapi sebuah permasalahan.

Meski demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan demi membela Pergub tersebut. Ia yakin Pemprov DKI akan memenangkan gugatan di MA.

“Saya yakin insyaallah menang kita. Kalau kita menang, insyaallah yakin menang. Sah-sah saja enggak ada larangan (menggugat),” ujar Anies.