Pergub PSBB di DKI: Ada Karyawan PDP, Kantor Harus Tutup 14 Hari

10 April 2020 8:09
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub)No 33 Tahun 2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam Pergub itu diatur tentang operasional perkantoran.
Salah satunya, perusahaan wajib menutup kantor apabila terdapat karyawannya yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 10 ayat 2.
"Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja," bunyi Pergub DKI No 33/2020.
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selanjutnya, petugas medis dibantu satuan pengamanan akan mengevakuasi dan melakukan penyemprotan disinfektan di kantor tersebut. Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ruangan hingga peralatan kerja.
"Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai," lanjutnya.

Kantor yang Boleh Beroperasi saat PSBB

Tak semua perkantoran boleh melakukan aktivitas selama masa PSBB di Jakarta, 10-23 April. Dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub DKI No 33/2020, ada beberapa sektor perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.
Adapun, perkantoran yang masih bisa beroperasi selama PSBB yaitu:
  • Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait.
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.
  • BUMN atau BUMD yang turut serta dalam penanganan corona atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  • Swasta yang bergerak pada sektor kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
  • Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020