Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub)No 33 Tahun 2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam Pergub itu diatur tentang operasional perkantoran.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, perusahaan wajib menutup kantor apabila terdapat karyawannya yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 10 ayat 2.
"Aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja," bunyi Pergub DKI No 33/2020.
Selanjutnya, petugas medis dibantu satuan pengamanan akan mengevakuasi dan melakukan penyemprotan disinfektan di kantor tersebut. Penyemprotan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ruangan hingga peralatan kerja.
"Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19 ) telah selesai," lanjutnya.
Kantor yang Boleh Beroperasi saat PSBB
Tak semua perkantoran boleh melakukan aktivitas selama masa PSBB di Jakarta , 10-23 April. Dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub DKI No 33/2020, ada beberapa sektor perkantoran yang diperbolehkan beroperasi.
ADVERTISEMENT
Adapun, perkantoran yang masih bisa beroperasi selama PSBB yaitu:
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT