Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9

ADVERTISEMENT
Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait penanganan virus corona. Pergub itu akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Hak dan kewajiban warga serta Pemerintah Provinsi pun dimuat di dalam Pergub. Berikut isi lengkap Pergub DKI Jakarta soal PSBB: