Pergub PSBB di DKI Jakarta Terbit, Berikut Isi Lengkapnya

9 April 2020 23:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan saat konferensi pers di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4). Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait penanganan virus corona. Pergub itu akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4).
ADVERTISEMENT
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Hak dan kewajiban warga serta Pemerintah Provinsi pun dimuat di dalam Pergub. Berikut isi lengkap Pergub DKI Jakarta soal PSBB: