Perhatian untuk ASN, yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bisa Dipecat

31 Januari 2023 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengultimatum seluruh ASN agar bersikap netral menjelang Pemilu 2024.
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada (pelanggaran) yang ringan, sedang, ada yang berat,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto usai menandatangani MoU antara Bawaslu dan KASN, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (31/1).
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto . Foto: KASN
Agus menerangkan, sanksi kepada para ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat, yakni pemberhentian alias pemecatan.
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” terang dia.
Ia mencontohkan sudah banyak ASN yang diberikan teguran bahkan diberhentikan karena tak netral. Ini harus jadi perhatian.
“Ini adalah persoalan pelanggaran netralitas ASN, ini persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT
“Yang tidak dipromosikan juga sudah banyak. Kami ada pengisian jabatan ini dan akan kami berikan informasi ini orang-orang yang tidak boleh ikut promosi karena direkomendasikan mendapatkan sanksi,” pungkasnya.