Periksa Bupati Minahasa Selatan, KPK Usut Sumber Gratifikasi Bowo

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu

Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, masuk dalam daftar saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Christiany bertujuan untuk mengusut sumber gratifikasi yang diterima politikus Golkar tersebut.

"Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penelusuran asal-usul gratifikasi terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso)," kata Febri saat dihubungi, Rabu (26/6).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam kasus ini telah dilakukan KPK sejak Selasa (25/6). Pada Selasa itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan, Adrian Sumuweng.

Selain memeriksa saksi dari Pemkab Minahasa Selatan, KPK sebelumnya juga telah memanggil sejumlah anggota Komisi VI DPR seperti Inas Nasrullah Dzubir, Nasril Bahar, dan Mohamad Hekal sebagai saksi.

Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu. Foto: Instagram/@christiany_eugenia_paruntu

Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami soal pembahasan rapat antara Komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan terkait perumusan Permendag tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Dalam kasus ini, Bowo dijerat KPK dalam dua kasus berbeda yakni suap dan gratifikasi. Terkait perkara suap, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).

Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.

Namun saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop.

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar

KPK menduga uang itu merupakan gratifikasi yang diterima oleh Bowo. Diduga, uang akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.

KPK pun sudah mengidentifikasi beberapa pemberi gratifikasi kepada Bowo. Dalam pengembangan penyidikannya, KPK menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Demokrat, Nasir.