Periksa Cak Imin, KPK Cek Kebijakan Proyek Kemnaker yang Diduga Dikorupsi

8 September 2023 14:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus dilakukan. Muhaimin Iskandar menjadi salah satu saksi yang diperiksa dalam penyidikan ini.
ADVERTISEMENT
Cak Imin diperiksa KPK pada Kamis kemarin. Ia digali pengetahuannya terkait Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI yang diduga dikorupsi. Pada saat proyek berlangsung pada 2012 lalu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku Pengguna Anggaran menyetujui adanya Proyek Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker RI," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/9).
KPK belum menjelaskan konstruksi kasus tersebut. Namun, sudah ada tersangka yang dijerat.
"[Cak Imin] Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," ujar Ali.
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa, Cak Imin mengaku diperiksa untuk 3 orang tersangka yakni seorang eks Dirjen, eks staf Dirjen dan seorang pengusaha.
KPK membenarkan ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun lembaga antirasuah belum mengumumkannya secara resmi.
Cak Imin usai diperiksa KPK pada Kamis (7/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian keluar negeri. Ketiganya adalah: Reyna Usman selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker; dan seorang swasta bernama Karunia.
Dari informasi yang kumparan peroleh, Reyna Usman dan I Nyoman Damarta sudah dijerat sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK bahkan sudah menggeledah rumah milik Reyna yang berada di Gorontalo dan Bali. Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan kasus korupsi di Kemnaker.
ADVERTISEMENT
Baik Reyna maupun dua orang lainnya yang jadi tersangka, belum berkomentar.
"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.
"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.