Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Periksa Direktur di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aset Eks Gubernur Malut
26 September 2024 10:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal dari Tri terkait perkara tersebut.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Namun Tessa belum mengungkap soal keterkaitan Tri dalam perkara ini.
Selain Tri, ada 10 saksi lain yang sejatinya diperiksa oleh KPK. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni:
ADVERTISEMENT
Mereka diperiksa terkait substansi yang sama dengan Tri Winarno. KPK menggali soal dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset oleh Abdul Gani Kasuba.
Sementara tiga saksi lainnya, yakni Yuniar; M. Hafid Harly; dan Ade Wangsa Iskandar, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya tiga kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek; suap rekomendasi pengurusan izin; serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.