Periksa Direktur di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aset Eks Gubernur Malut
ยทwaktu baca 2 menit

KPK telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu (25/9).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal dari Tri terkait perkara tersebut.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Namun Tessa belum mengungkap soal keterkaitan Tri dalam perkara ini.
Selain Tri, ada 10 saksi lain yang sejatinya diperiksa oleh KPK. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni:
Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral;
Muhamad Erza Aminanto selaku dosen;
Arifandy Mario Mamonto selaku dosen;
Reza Anshar selaku PNS;
Sarka Eladjouw selaku wiraswasta;
Yerrie Pasilia selaku PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara;
Nirwan M.T. Ali selaku Inspektorat Maluku Utara;
Mereka diperiksa terkait substansi yang sama dengan Tri Winarno. KPK menggali soal dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset oleh Abdul Gani Kasuba.
Sementara tiga saksi lainnya, yakni Yuniar; M. Hafid Harly; dan Ade Wangsa Iskandar, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya tiga kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek; suap rekomendasi pengurusan izin; serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.
