Periksa Direktur di Kementerian ESDM, KPK Telusuri Aset Eks Gubernur Malut

26 September 2024 10:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Tri Winarno, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, Rabu (25/9).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal dari Tri terkait perkara tersebut.
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Namun Tessa belum mengungkap soal keterkaitan Tri dalam perkara ini.
Selain Tri, ada 10 saksi lain yang sejatinya diperiksa oleh KPK. Namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Mereka yang diperiksa yakni:
ADVERTISEMENT
Mereka diperiksa terkait substansi yang sama dengan Tri Winarno. KPK menggali soal dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset oleh Abdul Gani Kasuba.
Sementara tiga saksi lainnya, yakni Yuniar; M. Hafid Harly; dan Ade Wangsa Iskandar, meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang oleh Abdul Gani Kasuba. Pengusutan dalam pengembangan perkara.
Kasus itu merupakan pengembangan dari setidaknya tiga kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Yakni suap pengaturan proyek; suap rekomendasi pengurusan izin; serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 102 miliar.