Periksa Eks Aspri Imam Nahrawi, Kejagung Dinilai Intervensi Kasus Hibah KONI

21 Mei 2020 19:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa eks asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, pada Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu buntut pernyataan Ulum dalam sidang yang menyatakan ada aliran suap dana hibah KONI senilai Rp 7 miliar yang mengalir ke Kejagung, tepatnya ke eks JAMPidsus, Adi Toegarisman. Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut dugaan korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017.
Namun langkah Kejagung yang memeriksa Ulum usai bersaksi soal Rp 7 miliar mengalir ke Adi Toegarisman dikritisi. ICW menilai langkah Kejagung sebagai bentuk intervensi kasus hibah KONI yang tengah ditangani KPK. Diketahui, KPK juga mengusut kasus yang sama, namun terkait dugaan suap persetujuan dan percepatan pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
"Seharusnya Kejagung mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora tersebut. Bahkan jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihak Kejagung sebenarnya secara hukum tidak punya hak untuk turut ikut campur. Bahkan tidak sedikit juga masyarakat yang menduga bahwa langkah Kejagung ini sebagai upaya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di persidangan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (21/5).
ADVERTISEMENT
Kurnia menyatakan, jangan sampai pemeriksaan Ulum oleh penyidik Kejagung sebagai upaya untuk melindungi oknum tertentu yang diduga terlibat kasus korupsi hibah KONI.
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Langkah Kejagung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya bukan kali pertama ini saja terjadi. Pada pertengahan tahun 2019 yang lalu –saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejati DKI Jakarta- terkesan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum," ucapnya.
"Mulai dari anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat titu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan," lanjutnya.
Untuk itu, kata Kurnia, KPK bersama LPSK harus pro aktif dalam melindungi saksi. Terlebih, keterangan saksi tersebut rawan intimidasi dari pihak tertentu karena menyasar keterlibatan oknum mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan pengusutan kasus suap hibah KONI 2017 tetap berlanjut. Ia membantah kesaksian Ulum yang menyebut pihaknya menghentikan penyidikan kasus tersebut usai dana Rp 7 miliar mengalir ke Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI 2017 di Kemenpora tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan Miftahul Ulum," ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya bekerja profesional dan penuh rasa tanggung jawab sdalam menangani perkara tersebut.
"Jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Adi Toegarisman pun sudah membantah soal aliran uang Rp 7 miliar terkait penanganan perkara. Ia menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2017 yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur tanpa intervensi.
Secara terpisah, Kejaksaan Agung pun sudah membentuk tim penyelidik guna mengonfirmasi soal tudingan aliran dana tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan indikasi kebenaran dari tudingan itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.