Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Periksa Eks Dirut Garuda, KPK Klarifikasi soal Rumah di Pondok Indah
10 April 2018 20:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengklarifikasi kepemilikan rumah mantan bos Garuda, Emirsyah Satar yang disita KPK. Hal tersebut dikonfirmasi kepada Emirsyah saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
"Tadi datang pagi dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik mengklarifikasi dugaan kepemilikan aset yang dibeli oleh ESA (Emirsyah Satar), salah satunya rumah yang disita sebelumnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Penyidik KPK sebelumnya menyita rumah Emirsyah Satar di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (29/3). Pada bagian depan rumah tampak plang yang berisi pengumuman, bahwa rumah tersebut telah disita oleh KPK. Rumah disita karena diduga terkait dengan tindak pidana yang terjadi.
Sementara untuk pemeriksaan saksi bagi Emirsyah, penyidik lembaga antirasuah ini juga memeriksa empat orang saksi. Empat saksi tersebut, di antaranya Maulana Indraguna Sutowo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Norma Aulia selaku Senior Manager Head Office PT Garuda Indonesia (persero) Friatma Mahmud selaku karyawan BUMN, dan Widi Wiratmoko selaku Ketua tim pengadaan ATR 72-600 Citilink.
ADVERTISEMENT

Terkait kasus ini, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Selain Emirsyah Satar selaku Dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014, KPK juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar.
Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.