Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
Aliran dana itu diduga berkaitan erat dengan perkara pencucian uang yang dilakukan Sunjaya.
"Apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang, dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu, sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana, itu tentu juga jadi poin yang kami dalami," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10).
Tak hanya dugaan aliran uang kepada Sunjaya, kata Febri, penyidik turut mendalami proses perizinan pembangunan PLTU Cirebon 2 kepada saksi.
HDEC dalam PLTU Cirebon 2 merupakan satu dari tiga kontraktor utama. Pembangunan proyek PLTU itu dimulai pada tahun 2016.
"Kami dalami juga bagaimana proses perizinan proyek PLTU Cirebon 2 tersebut, proses perizinannya dilakukan, tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan perkara ini, KPK pun telah mengirimkan surat pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Pencegahan dilakukan KPK selama 6 bulan, sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka. Kali ini, dalam jeratan TPPU.
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Gratifikasi senilai total Rp 51 miliar itu, seluruhnya telah dialih bentuk oleh Sunjaya ke beberapa aset. Hal itu dipandang KPK sebagai bentuk tindak pencucian uang.
Dalam perkara sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia terjerat kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
ADVERTISEMENT