Periksa James Riady, KPK Gali Peran Lippo Group di Suap Izin Meikarta

30 Oktober 2018 10:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Lippo Group, James Riady. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Lippo Group, James Riady. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa CEO Lippo Group, James Riady, terkait peran Lippo dalam proyek dan perizinan Meikarta. Hal ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan 9 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan proyek superblok Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi. Ya tentu terkait sejauh mana pengetahuan saksi tentang proyek dan perizinan Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10).
Selain itu, penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan internal Lippo dalam pemberian suap ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya.
"Selain itu, apakah saksi tahu atau tidak tentang dugaan suap ke Bupati (Neneng) dan kawan-kawan," jelas Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, penyidik telah menggeledah 12 lokasi, termasuk kediaman dari James Riady. Selain kediaman James Riady, KPK menggeledah Kantor Bupati Bekasi, Rumah Bupati Bekasi, Kantor Lippo yang terletak di Matahari Tower Tangerang, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan kediaman Billy Sindoro
ADVERTISEMENT
Kemudian, Apartemen Trivium Terrace, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, hotel Antero milik PT Mahkota Sentosa utama, serta kantor Lippo Cikarang.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik berupa komputer, catatan keuangan terkait proyek Meikarta, serta dokumen terkait proyek Meikarta.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin di KPK, Selasa (30/10/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
ADVERTISEMENT
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)
zoom-in-whitePerbesar
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)