Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso dan dua saksi lainnya, Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman. Ketiganya dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami juga memeriksa dengan berkoordinasi dengan pihak Kejagung. Jadi diperiksa tadi di Kejagung, kami menggali lebih lanjut terkait pengetahuan saksi soal dugaan aliran dana dalam perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (8/7).
"Dalam konteks sejauh mana saksi mengetahui dugaan aliran dana dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang sedang kami dalami saat ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 12 unit kendaraan milik Abdul Latif pada Rabu (15/5) dan Kamis (16/5) lalu. Dari 12 kendaraan tersebut, terdapat 7 unit truk molen yang disita dari pihak korporasi PT Sugriwa Agung dan 5 kendaraan roda empat yang diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah.
ADVERTISEMENT
Abdul Latif menjadi tersangka gratifikasi dan dugaan pencucian uang dalam bentuk fee proyek pada APBD Kabupate Hulu Tengah. Abdul menerima fee sekitar 7,5 hingga 10 persen dari setiap proyek APBD dengan jumlah total yang diterima mencapai Rp 23 miliar.
Dari uang itu, Abdul diduga telah menggunakannya untuk membeli berbagai aset termasuk 23 unit mobil yang terdiri dari BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadilac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla. Selain itu, Abdul juga membeli motor jenis BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan Harley Davidson.
Abdul disangkakan dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Abdul disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.
ADVERTISEMENT
Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Fauza Rifai, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur PT Menara Agung Donny Winoto.