Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Periksa Ketua DPRD Ambon soal Suap dan TPPU Walkot Richard, Ini yang Digali KPK
9 Agustus 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didalami dalam pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin (8/8) kemarin. Salah satu yang diperiksa adalah Ely Toisutta selaku Ketua DPRD Ambon.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk Tersangka RL (Richard) agar proses izin dimaksud segera diterbitkan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Berikut para saksi lainnya yang diperiksa dalam materi yang sama:
Sejatinya ada enam saksi lain yang diperiksa kemarin. Namun keenamnya tak hadir. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh Tim Penyidik.
Dugaan Suap, Gratifikasi dan TPPU Richard
Awalnya, Richard telah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Ia diduga menerima suap sekitar Rp 525 juta bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.
Richard dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanussa. Sementara pemberi suap ialah karyawan Alfamidi, Amri.
ADVERTISEMENT
Richard dan Andrew langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. KPK mengimbau Amri untuk segera memenuhi panggilan.
Selain terkait suap, Richard juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail. Termasuk nominal yang diduga diterimanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap sejumlah hal. Termasuk dugaan jatah untuk Richard yang merupakan fee proyek sejumlah SKPD di Pemkot Ambon. Diduga, fee itu didapat lantaran proses pengadaan proyek sudah direkayasa.
KPK belum merinci SKPD apa saja yang diduga mendapatkan terdapat fee proyek yang kemudian ada alokasi jatah untuk Richard. Penyidik masih mendalaminya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
Belakangan, KPK turut menjerat Richard sebagai tersangka TPPU. Perbuatan pencucian uang yang diduga dilakukan Richard termasuk di antaranya sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Harta benda itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana yang menjerat Richard. Namun KPK belum merinci detail harta benda yang diduga bagian dari pencucian uang Richard tersebut.