Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Periksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, KPK Usut Mobil Terkait Kasus Probolinggo
8 Maret 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPK menjerat pasangan suami istri itu sebagai penerima suap. Kasusnya sedang bergulir di persidangan.
Belakangan, penyidik mendapat dugaan keduanya juga terlibat gratifikasi dan pencucian uang. Penyidikan baru pun dilakukan.
Salah satu yang sedang didalami penyidik ialah soal pembelian aset yang diduga menggunakan uang hasil korupsi. Termasuk mobil mewah.
Pengusutan pembelian mobil mewah tersebut dilakukan oleh KPK saat memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino di Gedung Merah Putih.
"Wibi Andrino yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh Tersangka HA (Hasan) yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran oleh Tim Penyidik," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Belum diketahui lebih jauh terkait pembelian mobil tersebut. Termasuk apakah dana yang digunakan untuk pembelian mobil itu merupakan hasil dari korupsi. Begitu juga apa keterkaitan Wibi dalam pembelian mobil tersebut.
Diduga ada lebih dari satu mobil yang dikonfirmasi oleh KPK. Mobil tersebut jenis mewah yakni Mercy dan Lexus.
Selain memeriksa Wibi, ada beberapa saksi lainnya juga yang diperiksa KPK. Dia adalah Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo bernama Kristina Katrin. Dia dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan dari Puput.
Selain itu, ada juga empat orang saksi lainnya yang diperiksa di Polres Probolinggo. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk Tersangka PTS dkk yang diduga sebagai penerimaan Gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo," ungkap Ali.
Puput dan Hasan Aminuddin merupakan tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan.
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah.
ADVERTISEMENT