Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Periksa Ketua KONI, KPK Usut Proses Pengajuan Dana Hibah ke Kemenpora
6 Februari 2019 13:49 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
![Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1494250355/wbcnnoxkfg2wzsbsppmc.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK mendalami proses pengajuan dana hibah yang dilakukan KONI kepada Kemenpora dan proses pencairannya.
Hal itu didalami penyidik dari keterangan Ketua KONI pusat Tono Suratman.
ADVERTISEMENT
"Saksi (Tono Suratman) didalami terkait pengajuan proposal ke Kemenpora hingga pencairan (dana hibah Kemenpora)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/2).
Dari keterangan Tono, penyidik mengklarifikasi terkait sejauh mana Tono mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan dua anak buahnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. Suap diduga dilakukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah untuk KONI.
"Sebagai Ketua KONI, tentu kami perlu mengklarifikasi pada saksi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal tersebut dan juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy, KPK menetapkan Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.
Berdasarkan pengembangan dugaan suap pencairan dana hibah itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Pada dasarnya Kemenpora memberikan dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000 hanya untuk pembiayaan tiga kegiatan. Namun pihak KONI diduga menggunakan untuk kepentingan lain diluar tiga kegiatan tersebut.
Ketiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut pengajuan proposal lain oleh KONI diluar kepentingan dana pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping). Hal itu kini tengah dicocokkan kebenarannya dengan sejumlah proposal yang sudah disita KPK penggeledahan.
ADVERTISEMENT