Periksa Komisioner KPU, KPK Usut Penetapan Caleg Terpilih di Kasus Harun Masiku

26 Februari 2020 17:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto:  Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah memeriksa Komisioner KPU, Evi Novida Ginting. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami perolehan suara dan penetapan caleg terpilih dalam Pileg.
ADVERTISEMENT
"Lanjutan yang untuk tambahan, ya, keterangan tambahan. Jadi apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," kata Evi usai diperiksa KPK, Rabu (26/2).
Evi mengaku, ia tak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaannya kali ini. Ia hanya diperiksa untuk dua tersangka, yakni eks caleg PDIP, Saeful Bahri, dan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ketika ditanya apakah pernah ada komunikasi dengan Wahyu terkait eks caleg PDIP Harun Masiku, Evi menyanggahnya. Evi mengaku sama sekali tak mengenal Harun.
Evi hanya menyebut ia dicecar 7 pertanyaan. Pernyaaan itu masih seputar kapasitasnya saat bertugas di divisi teknis di KPU Pileg 2019.
"Oh, ya, enggak lah (soal aliran uang), kan semua yang ditanyakan sesuai dengan tugas-tugas saya sebagai divisi teknis, kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih," kata dia.
Komisioner KPU Evi Novida usai diperiksa KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Penambahan pendalaman saja. Sehingga, ya, tentu kami jika ingin diminta keterangan, sangat ingin membantu KPK untuk bisa dapat keterangan yang sejelas-jelasnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku. Selain mereka, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka, yakni eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful Bahri.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK menduga ada suap yang dilakukan Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia, dalam mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Padahal, dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019. Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun melalui Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.