Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Soekarwo dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Juru bicara KPK , Febri Diansyah, mengatakan Pakde Karwo -demikian ia disapa- diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (28/8).
Pakde Karwo yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 19.45 WIB, mengatakan telah menjelaskan gamblang ke penyidik KPK terkait proses alokasi tersebut.
"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," ungkap Soekarwo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemberian bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu(pembahasannya) itu di tim teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).
Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu KPK menyita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik.
Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar dari Syahri. Suap itu diduga terkait pembahasan APBD Tulungagung yang salah satu sumbernya dari bantuan keuangan provinsi.