Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Periksa Pejabat Kemenpora, KPK Dalami Dana Hibah untuk Sea Games 2019
15 Januari 2019 21:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mendalami penggunaan dana hibah Kemenpora terkait persiapan Sea Games 2019. KPK mengkonfirmasi hal itu dalam pemeriksaan saksi Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Kemenpora, Arsani.
ADVERTISEMENT
"Kami mendalami lebih lanjut uang yang diterima tersebut atau hibah tersebut sebenarnya digunakan untuk apa. Apakah digunakan sesuai dengan peruntukan, untuk wasping terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga di 2019 (Sea Games) atau untuk kebutuhan KONI lain atau ada kebutuhan-kebutuhan lain diluar peruntukan hibah yang digunakan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Selain itu, KPK pun mengkonfirmasi sejumlah proposal lain yang sebelumnya telah diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
"KPK mengidentifikasi ada proposal-proposal lain yang juga diajukan oleh KONI sebelumnya pada kemenpora," kata Febri.
Febri menyampaikan dari total dana pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan (Wasping) sejumlah Rp 17.971.192.000, Kemenpora menargetkan penggunaannya untuk tiga kegiatan terkait penyelenggaraan acara olahraga.
ADVERTISEMENT
Ketiga kegiatan itu adalah penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multievent internasional, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019, serta penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Terkait kasus suap dana hibah ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.