Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Kemenkumham, M Arifin, sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap penghentian penyidikan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA asal Singapura dan Australia oleh Imigrasi Mataram.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa untuk Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengklarifikasi soal aliran suap dalam pemeriksaan Arifin.
"Dari saksi tersebut penyidik mengklarifikasi informasi dari keterangan saksi lain terkait dugaan pemberian suap, dan aliran uang dalam penanganan perkara keimigrasian tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (14/8).
Dalam kasus ini, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel Imigrasi Mataram dan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Kurniadie bersama Yusriansyah diduga menerima suap dari Liliana senilai Rp 1,2 miliar. Uang itu diduga untuk pengurusan penghentian perkara 2 WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Resort Lombok. Padahal dua WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa turis, bukan visa kerja.
ADVERTISEMENT
penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 29 Mei. Kedua lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan satu kantor PT Wisata Bahagia di NTB.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penyidik kasus 2 WNA dan dokumen terkait pengangkatan Kurniadie sebagai Kepala Kantor Imigrasi Mataram