Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Periksa Wabup Bogor Iwan Setiawan, KPK Dalami Proses Audit BPK Jabar
15 Juni 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik KPK mendalami pelaksanaan proses audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor. Keterangan tersebut didalami KPK melalui pemeriksaan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Iwan dilakukan masih dalam proses penyidikan perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Kasus ini menjerat Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.
"Iwan Setiawan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY (Ade Yasin) dalam pelaksanaan proses audit oleh Tim BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Selain Iwan, sejumlah saksi turut diperiksa KPK seperti Soebiantoro (PNS/Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor); Khairul Amarullah (Kasi Bina Teknik Perencanaan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor); M. Dadang Iwa Suwahyu (Kabag Keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor); Kiki Rizki Fauzi (Staf di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor); Dessy Amalia (PNS/ Pemeriksa Madya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); Dede Sopian Wiraswasta (Pemilik CV. Dede Print); serta Lambok Latief (Wiraswasta).
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan para saksi kemarin, Ali menyebut pihaknya masih mendalami dugaan adanya pengumpulan uang oleh Ade Yasin dari sejumlah SKPD dan pihak swasta. Pengumpulan uang itu dilakukan Ade diduga melalui orang kepercayaannya.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait antara lain terkait dengan pengumpulan uang-uang dari beberapa SKPD dan pihak swasta melalui orang kepercayaan dari tersangka AY (Ade Yasin)," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ade Yasin serta 3 anak buahnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap 4 pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ade dkk diduga menyuap para pemeriksa BPK senilai miliaran rupiah. Tujuannya agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.
Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer. Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak. Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.