Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Periksa Zarof Ricar & 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini yang Didalami Kejagung
6 November 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan suap pada Rabu (6/11). Apa yang didalami Kejagung?
ADVERTISEMENT
"Tentu pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas yang bersangkutan, yang empat orang ini sebagai saksi, dalam rangka untuk mencari bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantornya.
Dalam kasus ini, Harli menjelaskan, Zarof merupakan perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan 3 hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Perantara yang dimaksud yakni untuk mengatur vonis Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti—pacar Ronald.
Namun demikian, Harli belum membeberkan lebih jauh soal pemeriksaan itu. Pendalaman terhadap peran para tersangka itu masih dilakukan.
"Nah, oleh karenanya penyidik sedang mendalami apakah ZR (Zarof) ini sesungguhnya berperan sejak pada tahap proses persidangan di tingkat pengadilan negeri, sejauh mana perkenalan antara ZR dengan ketiga oknum ini, apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Harli.
ADVERTISEMENT
"Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," lanjutnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Zarof dan ketiga hakim tersebut masih berlangsung.
Suap itu diduga melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uangnya diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Edward Tannur, ayah Ronald, disebut oleh Kejagung mengetahui soal rencana suap itu.
Adapun jumlah suap yang diberikan kepada 3 hakim itu adalah sebesar Rp 3,5 miliar. Buntutnya 3 hakim, Lisa, dan Meirizka kini ditetapkan tersangka.
Atas vonis bebas Ronald Tannur, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun kembali terungkap bahwa ada upaya suap dalam pengaturan kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Lisa disebut telah menyiapkan Rp 5 miliar untuk hakim agung. Kemudian Rp 1 miliar sebagai fee bagi Zarof Ricar. Kejagung masih mendalami dugaan-dugaan tersebut.
Live Update