Perindo Ingin Jokowi-JK Jadi Satu Paket di Pilpres 2019

20 Juli 2018 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perindo ke Istana Negara. (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Perindo menginginkan bursa cawapres Jokowi di Pilpres 2019 bisa lebih banyak pilihan, selain nama-nama yang sering mencuat di permukaan selama ini. Karena itu, Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla (JK) bisa maju sebagai cawapres di pilpres mendatang.
"Sebagai partai pendukung Jokowi kita ingin memberikan pilihan-pilihan yang lebih banyak di antara nama-nama yang sudah dikantongi," ujar Sekjen Perindo, Ahmad Rofiq ketika dihubungi, Jumat (20/7).
Menurutnya, JK adalah sosok yang sangat membantu Jokowi dalam perjalanan pemerintahan saat ini. Ia berharap, pasangan Jokowi-JK bisa diusung kembali apabila MK mengabulkan gugatan partainya.
Pasal yang digugat oleh Perindo terkait frasa bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni di tahun 2004-2009 dan 2014-2019.
"Pak JK sesungguhnya kan figur yang cukup kalau kita lihat perjalanan waktunya kita bisa melihat bahwa sangat membantu presiden selama hampir 1 periode ini dan kalau pasangan ini bisa dipaketkan kembali tentu akan membuat pembangunan bisa berjalan lebih cepat lagi," ucapnya.
Jusuf Kalla (Foto:  Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jusuf Kalla (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Sebelumnya, upaya mendorong JK kembali menjadi calon wakil presiden lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus dilakukan. Setelah gugatan oleh kelompok masyarakat ditolak MK, kini gugatan serupa diajukan Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan uji materi ke MK Selasa (10/7), terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.