Peringatan dari KPK di Kasus Gus Muhdlor: Halangi Penyidikan Bisa Dijerat Pidana

3 Mei 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran, Kamis (1/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor deklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran, Kamis (1/2/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan tak segan menjerat pidana jika ada pihak yang menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah Sidoarjo, khususnya terkait penyidikan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
ADVERTISEMENT
Hal itu bukan tanpa sebab. KPK pernah memanggil Muhdlor untuk diperiksa tetapi Muhdlor meminta ditunda dengan alasan sakit. Kemudian, pemeriksaan dijadwalkan pada 3 Mei 2024, tetapi Muhdlor kembali mangkir. Kali ini bahkan tanpa alasan.
"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Menurut Ali, jika Muhdlor menghormati proses hukum, seharusnya dia menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan tersebut.
KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ali juga meminta kuasa hukum Muhdlor bisa berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum di KPK. "Bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," kata dia.
Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bunyinya adalah:
ADVERTISEMENT
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000."

Sekilas Kasus

Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024) Foto: Dok. Istimewa
Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus dugaan suap pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Muhdlor.
Namun, merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo. Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka— termasuk Muhdlor.