Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun ada potensi mudik colongan sebelum larangan berlaku.
ADVERTISEMENT
"Memang ada saja yang mau datang tanggal 5 katanya ya silakan, istilahnya teman-teman istilahnya mudik colongan atau apalah. Tentu semuanya butuh kesadaran kita bersama," kata Riza di Balai Kota, Jumat (16/4).
Terutama untuk para PNS DKI. Dia menekankan, bagi PNS yang berani melanggar dan nekat mudik akan dikenakan sanksi.
"Jadi warga patuhi aturan yang ada. Apalagi PNS itu harus patuh dan taat. Ada sanksi yang keras sebagai PNS yang melanggar. Dan bagi masyarakat yakinlah ini dibuat untuk kepentingan kita semua," tegasnya.
Dia juga mengatakan, tempat wisata memang dibuka. Namun alangkah baiknya jika warga tetap berada di rumah selama tak ada kebutuhan mendesak.
ADVERTISEMENT
"Sekalipun kita minta juga memang di beberapa tempat dibuka beberapa lokasi liburan wisata tapi kita minta tetap tempat yang terbaik bagi kita adalah berada di rumah," tutupnya.
Adapun Dinas Kesehatan DKI mencatat adanya kenaikan kasus selama dua pekan terakhir. Padahal sejak Maret kasus COVID-19 di Jakarta mulai melandai.