Peringati May Day 2026, Warga dan Polisi di Semarang Ajak Buruh Aksi Tertib

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang jelang aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Pantauan kumparan, Jumat (1/5), spanduk-spanduk itu tersebar di sejumlah titik jalan protokol. Spanduk itu mengajak agar aksi demo May Day berjalan tertib dan aman.

Berikut tulisan di salah satu spanduk:

"SATU TUJUAN TUNTUTAN BURUH DI MAYDAY YAITU SEJAHTERA BUKAN UNTUK RUSUH DAN MERUSAK; SAMPAIKAN ASPIRASI DENGAN DAMAI, PERUBAHAN DENGAN HATI".

Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Warga sekitar, Andi (40) berharap, aksi demo kali ini berjalan dengan aman dan tertib. Ia tak ingin demo seperti tahun lalu terulang lagi.

"Iya, kalau harapannya bisa tertib jangan seperti yang tahun lalu. Sampai bakar-bakar fasilitas umum, kendaraan orang-orang. Kasihan," ujar Andi.

Menurut dia, jika aksi unjuk rasa berjalan tertib maka tuntutan para buruh dapat diterima dengan baik.

"Semoga Semarang dan Jawa Tengah selalu aman," tegas Andi.

Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.

Namun, peserta aksi juga memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lainnya, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegas Artanto.

Sejumlah spanduk ajakan aksi damai dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 tersebar di sejumlah titik di Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Ia berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara damai, tidak melakukan tindakan anarkistis, serta mematuhi kesepakatan terkait waktu, tempat, dan mekanisme pelaksanaan aksi.

"Kami berharap seluruh peserta aksi dapat menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan terjaganya stabilitas Kamtibmas," kata Artanto.