Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Perintah Hasto ke Harun Masiku Agar Lolos OTT: Rendam Hp, Standby di DPP PDIP
14 Maret 2025 9:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perbuatan yang dinilai sebagai perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, perbuatan itu dilakukan Hasto dengan salah satunya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya. Tak lama setelah KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU pada 8 Januari 2020.
Perintah itu disampaikan Hasto lewat Nurhasan, seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto. Tujuannya agar Harun Masiku lolos dari OTT KPK.
Adapun OTT itu terkait dengan dugaan suap dari Masiku agar bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
"Terdakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017–2022," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Kala itu, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI. KPK kemudian menerima informasi adanya komunikasi antara Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, pada 8 Januari 2020.
Dalam komunikasi tersebut, kata jaksa, disampaikan bahwa adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024.
Usai menerima informasi itu, petugas KPK kemudian mulai mengawasi pergerakan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Termasuk di antaranya Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fridelina.
Selang beberapa waktu, KPK kemudian berhasil mengamankan Wahyu Setiawan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Jaksa menyebut, sekitar pukul 18.19 WIB pada hari yang sama, Hasto mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh lembaga antirasuah. Mendengar informasi itu, Hasto melalui Nurhasan kemudian memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air dan tetap menunggu di Kantor DPP PDIP.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," papar jaksa.
Kemudian, sekitar pukul 18.35 WIB, Masiku bertemu dengan Nurhasan di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Perintah Hasto kemudian ditindaklanjuti Harun Masiku dengan dibantu oleh Nurhasan.
"Pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak," ungkap jaksa.
Petugas KPK kemudian memantau keberadaan Harun Masiku lewat posisi ponsel Nurhasan yang keduanya terlacak tengah berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sekitar pukul 20.00 WIB.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada saat yang bersamaan, ternyata staf Hasto bernama Kusnadi juga terpantau berada di PTIK. Berbekal informasi itu, petugas KPK kemudian bertolak menuju PTIK. Akan tetapi, saat itu hasilnya justru nihil dan Masiku tak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, pimpinan KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk melakukan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Masiku dan Saeful Bahri juga turut dijerat sebagai tersangka.
Atas dasar Sprindik tersebut, pimpinan KPK juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Harun Masiku tertanggal 15 Januari 2020.
Namun, hingga saat ini, Masiku tak berhasil diringkus dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Surat pencarian DPO untuk Harun pun sudah diterbitkan oleh pimpinan KPK.
Dalam perintangan penyidikan KPK, Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi agar menenggelamkan ponselnya. Perintah itu disampaikan Hasto jelang diperiksa oleh penyidik KPK, tepatnya pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum jadwal pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK. Perintah itu kemudian dilaksanakan Kusnadi.
Pada hari pemeriksaan, atau pada 10 Juni 2024, Hasto bersama Kusnadi memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Sebelum Hasto diperiksa, Hp miliknya dititipkan ke Kusnadi.
"Pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam," ucap jaksa.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, ternyata ponsel milik Hasto berada di tangan Kusnadi.
Atas hal tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan penyitaan ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, saat itu, penyidik justru tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Atas serangkaian tindakannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Akibat perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.