Perintah Kapolda Metro: Jadilah Polantas Penolong dan Pelindung Masyarakat

4 November 2021 16:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 205 perwira lalu lintas dari tingkat polsek hingga polres dikumpulkan di Polda Metro Jaya guna diberi arahan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan arahan ini untuk mengedepankan sosok Polantas yang penolong dan pelindung masyarakat.
"Oleh sebab itu ke depan perintah kami akan mengedepankan sosok Polantas yang penolong dan pelindung masyarakat," jelas Sambodo kepada wartawan, Kamis (4/11).
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sambodo juga menjelaskan dikumpulkannya para perwira ini karena banyaknya kasus yang sudah mencederai citra kepolisian akibat perbuatan oknum Polantas nakal.
"Banyak yang sudah dilakukan oleh Polantas mulai dari PSBB, PPKM, penyekatan dan sebagainya tapi itu terciderai oleh oknum-oknum Polantas yang nakal," jelasnya.
Polantas di Jakpus bantu evakuasi ibu hamil yang pingsan di pinggir Jalan Hasyim Ashari, Kamis (10/6). Foto: Satlantas Polres Jakarta Pusat
Ia juga memastikan penindakan dan penegakan hukum lalu lintas segera digantikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sehingga tugas Polantas bisa semakin mudah dan kasus-kasus gesekan dengan masyarakat bisa dihindari.
ADVERTISEMENT
"Kita akan sedikit demi sedikit mengganti penegakan hukum manual dengan basis tilang ETLE sehingga mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat," pungkasnya.