Perintah Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA

30 September 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Youtube/Kemhan RI
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Youtube/Kemhan RI
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang tak dikenal di Hotel Grand Kemang, Sabtu (28/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Trunoyudo, Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas. Ia mengecam segala bentuk premanisme.
"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun," kata Truno di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (30/9).
Menurut Trunoyudo, kini Korps Bhayangkara sudah mengambil langkah cepat yang komprehensif untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang," jelasnya.
Godlip Wabano (kiri) dan Fhelick E Kalawali, tersangka pembubaran diskusi di Grand Kemang, Sabtu (28/9/2024). Foto: X/@ahriesonta
Ia pun meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami juga turut mengimbau, mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat," ujarnya.
Menurutnya, kebebasan untuk berkumpul dan mengutarakan pendapat merupakan hak warga Negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," jelasnya.
Suasana pembubaran diskusi tokoh di Hotel Grand Kemang dibubarkan sekelompok orang. Foto: Dok. Istimewa
Diskusi yang dibubarkan secara paksa oleh beberapa orang tak dikenal itu dihadiri oleh beberapa tokoh seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, Tata Kesantra, dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Para orang tak dikenal itu tiba-tiba merangsek masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel. Mereka membuat ricuh dan merusak beberapa properti.
ADVERTISEMENT
Kini, 5 orang sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dua orang di antaranya, Godlip Wabano (GW) dan Fhelick E Kalawali (FEK), kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka Fhelick E Kalawali dalam kasus pembubaran paksa diskusi berjalan usai konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (29/9/2024). Foto: RENO ESNIR/ANTARA FOTO