Periode Semester I 2022, KPK Tetapkan Gratifikasi Senilai Rp 1,1 M Milik Negara

15 Agustus 2022 20:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
KPK mencatat ada 1.811 laporan gratifikasi sepanjang semester I tahun 2022. Jumlah laporan ini disebut meningkat dibanding periode yang sama pada 2021.
ADVERTISEMENT
"Pada Semester I 2022, diterima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah laporan ini naik 37% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari laporan tersebut, ditetapkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1.192.492.714,75," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Senin (15/8).
Dalam paparannya, KPK juga menyoroti kepatuhan instansi dalam melaporkan gratifikasi. Sebab, jumlahnya masih sangat rendah.
KPK mencatat ada total 774 instansi di seluruh Indonesia yang di dalamnya ialah orang-orang yang tidak boleh menerima gratifikasi. Terdiri dari Pemerintah daerah, Kementerian dan Lembaga, hingga BUMN dan BUMD.
Namun, baru 64 persen di antara 774 lembaga itu yang melapor gratifikasi. Sisanya, tidak pernah melapor sejak KPK berdiri.
ADVERTISEMENT
Temuan itu, menurut Pahala, menyimpulkan masih rendahnya kesadaran lembaga dalam melaporkan penerimaan gratifikasinya ke KPK.
"Laporan Penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri diterima dari 64% dari 774 lembaga pemerintah-termasuk Pemda. Sisanya belum pernah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi," ucap Pahala.
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Dengan kata lain kesadaran melaporkan gratifikasi ini masih sangat rendah karena masih ada sekitar 36% yang tidak pernah ada laporan gratifikasi ke KPK selama KPK berdiri," sambungnya.
Menurut Pahala, lembaga yang tak pernah melapor itu didominasi oleh pemerintah daerah. Meski tak merinci daerah mana saja yang dimaksud, Pahala menyebut ada sekitar 200-an Pemda yang hingga kini KPK tak pernah melaporkan soal penerimaan gratifikasi kepada KPK.
"Jadi terutama pemerintah daerah ada sekitar 200-an gitu pemerintah daerah tidak pernah kita dapat laporan gratifikasi walaupun kalau ada [laporan penerimaan gratifikasinya] aja masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT