Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Perjalanan Dinas Bisa Dibiayai, Apakah Pegawai KPK Boleh Ambil Honor Narasumber?
9 Agustus 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Peraturan baru KPK mengenai biaya perjalanan dinas pegawai bisa ditanggung panitia acara menuai polemik. Sebab, aturan itu rentan jadi celah terjadinya korupsi.
ADVERTISEMENT
KPK menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut hanya untuk lingkup antar-ASN yakni kementerian dan lembaga. Acara yang bekerja sama dengan swasta disebut tidak masuk dalam ketentuan itu.
Lantas, bagaimana soal honor bila pegawai KPK menjadi narasumber?
"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Ia menyatakan bahwa ada kode etik yang harus selalu dipatuhi pegawai KPK. Hal itu juga diawasi oleh Dewas KPK dan Inspektorat.
"Pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," ujar Ali.
"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait biaya perjalanan dinas, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW menjadi salah satu pihak yang mengkritik. Sebab, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai pembiayaan perjalanan dinas itu, termasuk apa yang boleh dan yang tidak.
"Padahal ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas di dalam kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan “…Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas kecuali…”. Hal itu kekecualian itu, justru tidak disebutkan di dalam Perpim KPK. Bukankah ini tindakan dapat dikualifikasi sebagai naif dan terlalu gegabah?" papar BW.
Ia berharap Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK memperhatikan aturan soal hubungan serta komunikasi yang diduga kuat bisa menimbulkan konflik kepentingan. Menurut BW, hal itu prasyarat dasar sebelum menerima suatu undangan atau ketika berkomunikasi dengan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
"Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan/atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang “wira-wiri” menghadiri undangan," kata BW.