Perjalanan Kasus Alex Denni: Divonis Korupsi, Ditangkap, hingga PK Dikabulkan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Deputi KemenPANRB, Alex Denni. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi KemenPANRB, Alex Denni. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh eks Deputi KemenPANRB, Alex Denni. Ia dinyatakan tidak bersalah atas kasus korupsi pengadaan proyek Distinct Job Manual di PT Telkom yang sempat menjeratnya.

"Mahkamah Agung sudah memutuskan mengabulkan PK yang kami ajukan pada tanggal 23 April 2025," kata Alex dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (16/5).

Alex bercerita perjalanannya dalam memperjuangkan keadilan tak sebentar. Semua ini bermula pada 2003, ketika ia terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT Parardhya Mitra Karti.

kumparan post embed

Alex divonis bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus MA pada 2013 silam. Namun, ia baru ditangkap untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bandung pada 2024.

"Jadi saya masuk dalam daftar pencarian orang, karena 11 tahun mangkir dari eksekusi keputusan Mahkamah Agung. Katanya Mahkamah Agung 2013 sudah menolak kasasi yang saya ajukan atas vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi waktu itu," ujar Alex.

Dalam kasus korupsi itu, Alex dijerat bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM Niskung PT Telkom serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom yang menunjuk perusahaan Alex sebagai konsultan analisa jabatan.

Alex menganggap janggal putusan kasasi dan penangkapan itu. Padahal, kedua orang yang dijerat bersamanya telah divonis bebas di tingkat kasasi pada 2008.

"Sementara saya, sekali lagi, orang swasta yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan di PT Telkom, katanya ditolak kasasinya dan tetap divonis bersalah turut serta. Padahal tindak pidana korupsinya sudah terbukti tidak ada oleh Mahkamah Agung sendiri," jelas dia.

Mantan Deputi KemenPANRB, Alex Denni. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kemudian, Alex mempersoalkan status buron yang disematkan padanya. Padahal, selama 11 tahun itu, Alex kerap kali menduduki posisi sebagai pejabat publik.

"Jadi dengan exposure yang saya miliki itu, sesusah apa sih mencari saya untuk dieksekusi kalau memang keputusan itu sudah ada sejak 2013. Sesulit apa mencari saya? Kalau memang keputusan itu sudah ada sejak 2013," tuturnya.

Selama proses hukum di tingkat kasasi, Alex juga merasa janggal. Pasalnya, ada sejumlah hal yang tak diberitahukan langsung kepadanya.

"Jadi sebetulnya saya tidak pernah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi maupun salinan putusan kasasi. Saya juga tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk dieksekusi sampai saya ditangkap di bandara," papar dia.

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock

Kejanggalan lain yang dirasakannya, lanjut Alex, adalah terkait salinan putusan yang tak pernah diunggah di situs MA. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

"Atas nama Agus Utoyo, atas nama Tengku Hedi Safinah, atas nama Alex Denny, tidak ada sampai dengan tahun 2024. Mungkin sampai sekarang juga atas nama mereka tidak pernah ada. Tidak pernah dipublikasikan di situs resmi pengadilan maupun Mahkamah Agung," jelas dia.

Karena itu, Alex pun sempat ingin menyudahi perjuangannya dalam mencari keadilan. Setelah ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Alex memilih untuk diam.

"Jadi dari kejadian-kejadian itu saya tadinya merasa tidak ada gunanya mengadukan PK. Karena saya hampir putus asa dan melihat tidak ada harapan untuk menemukan keadilan dalam sistem peradilan kita ini," ucapnya.

Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Hingga akhirnya, Alex bertemu dengan Ketua PBHI Julius Ibrani. Saat itu, Alex mendapatkan pencerahan dari Julius untuk tetap memperjuangkan keadilan.

Alex bercerita, Julius memintanya mengajukan PK dalam rangka perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Karena alasan itu, Alex berubah pikiran.

"Jadi saya kemudian setelah berpikir agak lama memutuskan bersedia untuk diadvokasi oleh PBHI. Dan kemudian bersedia untuk mengadukan PK," ungkap Alex.