Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Proses hukum Antasari Azhar cukup berliku. Dimulai dari 2009 hingga 2017. Berikut catatan perjalanan panjang itu:
ADVERTISEMENT
- 14 Maret 2009:
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil sedan dengan nomor polisi B 191 E usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
- 4 Mei 2009:
Antasari ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah penyidik memeriksa para tersangka. Penetapan tersangka Antasari disampaikan Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Pembunuham Nasrudin bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
- 4 Mei 2009:
Antasari ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
- 7 Mei 2009:
Antasari diberhentikan sementara sebagai pimpinan KPK oleh Susilo Bambang Yudhoyono
- 28 September 2009:
ADVERTISEMENT
kasus Antasari dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
- 8 Oktober 2009:
Sidang perdana kasus Antasari digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
- 11 Oktober 2009:
Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya dari KPK oleh Presiden.
- 19 Januari 2010:
Antasari dituntut hukuman mati oleh jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga.
- 11 Februari 2010:
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
- 17 Juni 2010:
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
- 21 September 2010:
ADVERTISEMENT
Kasasi Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis Antasari tetap 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
- 3 Januari 2011:
Antasari dipindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia dipindahkan ke Lapas Tangerang.
- 13 Februari 2012:
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari.
Putusan itu diambil majelis hakim dengan Ketua Harifin A Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
- 6 Maret 2014:
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari. Dengan putusan MK itu, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.
ADVERTISEMENT
- 14 Agustus 2015:
Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Selama dipenjara, Antasari mendapat remisi rutin.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim di Tangerang. Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, Antasari berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama di luar lapas, Antasari mendapat pengawalan ketat dari pihak lapas.
- 10 November 2016:
Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.
- 23 Januari 2017:
Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung
Dalam grasinya, presiden memutuskan masa tahanan Antasari dipotong 6 tahun. Hal itu membuat Antasari otomatis bebas.
ADVERTISEMENT
- 25 Januari 2017:
Antasari menerima Keppres soal pemberian grasi untuknya.