Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Perjalanan Kasus Antasari Azhar dan Aulia Pohan
14 Februari 2017 14:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers Selasa (14/2), di Bareskrim Polri, Jakarta, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengungkit kasus pembunuhan yang menjeratnya. Dia mengklaim ada kaitan antara kasusnya dengan kasus korupsi Aulia Pohan, besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimana sebenarnya perjalanan kasus keduanya?
ADVERTISEMENT
Kasus Aulia Pohan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa kepemimpinan Antasari Azhar pada tahun 2008. Aulia Pohan masuk dalam rombongan terpidana dari Bank Indonesia.
Kasus Aulia Pohan cs berhubungan dengan penarikan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Awalnya, Gubernur BI Burhanudin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis lebih dulu. Kemudian Aulia Pohan ikut terseret kasus ini bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya yaitu Aslim Tadjuddin, Bunbunan EJ Hutapea, dan Maman H Soemantri.
Berikut perjalanan kasus Aulia Pohan:
29 Oktober 2008
Ketua KPK Antasari Azhar mengumumkan Aulia Pohan sebagai tersangka kasus aliran dana YPPI. Tidak lama sebelum penetapan tersangka, pimpinan eks Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah divonis 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
27 November 2008
Aulia ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan keempat.

17 Juni 2009
Aulia Pohan divonis Pengadilan Tipikor selama 4,5 tahun penjara.
18 Agustus 2010
Aulia Pohan bebas setelah mendapatkan setelah mendapat remisi tiga bulan yang dalam hitungannya dia selesai menjalani dua pertiga masa hukuman.

Kasus Antasari
Antasari diangkat menjadi ketua KPK periode 2007 hingga 2011. Namun, amanah itu tidak berlangsung lama. Kepemimpinan Antasari berhenti di tengah jalan karena kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Kasus pembunuhan berencana tersebut masih menjadi kontroversi hingga kini.
14 Maret 2009
Publik dikagetkan dengan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Presiden Direktur Putra Rajawali Banjaran. Nama Antasari mulai dikaitkan dalam kasus tersebut. Isu tentang perselingkuhan Antasari dengan caddy golf bernama Rani menjadi bumbu kasus pembunuhan berencana ini. Kasus ini benar-benar mengganggu kesibukan menjalankan amanah komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
4 Mei 2009
Butuh kurang dari dua bulan, Antasari ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Di hari yang sama, Antasari langsung ditahan di penjara Polda Metro Jaya.
7 Mei 2009
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pemberhentian sementara Antasari sebagai ketua KPK.
8 Oktober 2009
Sidang pertama kasus Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
11 Oktober 2009
Antasari diberhentikan sebagai ketua KPK secara tetap oleh Presiden SBY.
11 Februari 2010
Antasari divonis 18 tahun penjara. Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Cirus Sinaga yaitu hukuman mati. Hakim memutuskan bahwa Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana.

17 Juni 2010
Upaya meringankan hukuman ditempuh Antasari lewat jalur banding. Walaupun akhirnya kasasi Antasari ditolak Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
6 Maret 2013
Antasari mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang memungkinkan pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu.
10 November 2016
Setelah menjalani dua pertiga masa pidana, Antasari bebas bersyarat.