Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perjalanan Kasus Habib Rizieq Hingga Kini Bebas Bersyarat
20 Juli 2022 11:27 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun Habib Rizieq dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dia sejatinya baru akan bebas murni pada Juni 2022, sebab telah ditahan sejak Desember 2020. Dia mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung berkumpul di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berikut kumparan rangkum perjalanan kasus Habib Rizieq:
Kerumunan Petamburan
Tak lama pulang dari Arab Saudi pada November 2020, Habib Rizieq langsung terlibat kasus hukum. Dua kasus kerumunan serta satu perkara data swab.
Perkara yang pertama ialah pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Petamburan. Adapun perkara ini terkait dengan pelanggaran prokes yang dilakukan saat perayaan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq baru saja pulang dari Arab Saudi. Sekitar 5.000 orang disebut berkumpul dalam acara itu.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab divonis bersama-sama dengan Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada mereka. Mereka dinilai oleh hakim terbukti bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. Dari 5 dakwaan alternatif, Habib Rizieq dkk hanya terbukti bersalah atas satu dakwaan yakni dakwaan ketiga.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Atas putusan tersebut, Habib Rizieq mengajukan banding. Namun demikian, banding tersebut ditolak hakim. Habib Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kerumunan Megamendung
Perkara ini terkait kerumunan di Megamendung pada 13 November 2021. Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.
Peristiwa itu tak lama setelah Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi. Namun sebelum kepulangannya itu, Habib Rizieq sempat memberi tahu soal agendanya nanti usai tiba di Indonesia yang kemudian menyebar di media sosial.
Hal itu yang kemudian menimbulkan kerumunan pada 13 November 2020 di simpang Gadog hingga Pondok Pesantren Markaz Syariah. Diyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.
"Melihat antusiasme massa yang menyambut, terdakwa keluar melalui sunroof di atas mobil dan melambaikan tangannya menyapa massa. Tetapi terdakwa tidak mengucapkan kalimat apa pun. Baik berpidato maupun mengingatkan tentang prokes untuk 3 M," papar hakim dalam pertimbangan putusan.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq dinilai oleh hakim bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan. Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman denda. Bukan hukuman pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar hakim.
Salah satu pertimbangan hakim mengganjar vonis hanya membayar denda karena perbuatan Habib Rizieq dinilai merupakan kesalahan tidak disengaja.
"Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," papar hakim.
Data Swab RS Ummi
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula pada 12 November 2020 ketika MER-C menerima surat Habib Rizieq yang meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatannya dan keluarga. Kemudian MER-C menugaskan dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 23 November 2020, dr Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas. Saat itu, Hanif Alatas mengabari kondisi Rizieq yang mudah lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian datang bersama dr Tonggo serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Pada hari yang sama, dr Hadiki, Tonggo, dan Ita datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Swab test antigen pun dilakukan kepada Habib Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya. Hasilnya, keduanya dinyatakan reaktif dan direkomendasikan dirawat. Habib Rizieq memilih dirawat di RS UMMI.
Pada 24 November 2020 sekitar 21.00 WIB, Habib Rizieq dan istri berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo, dan Ita Muswita. Sampai di sana, Habib Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilege.
ADVERTISEMENT
Kemudian pukul 23.00 WIB, dr Merina Mayarkartiva sebagai dokter penanggung jawab dari RS UMMI bertemu Hadiki. Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Habib Rizieq. Merina pun memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosis mengidap pneumonia COVID-19 atau infeksi paru-paru karena COVID-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor. Kemudian Habib Rizieq dan istri dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai 5 RS UMMI khusus merawat pasien COVID-19.
Pada 26 November 2020, Habib Rizieq menjalani swab PCR oleh tim MER-C. Sampel swab PCR Habib Rizieq yang diambil tim MER-C pada 27 November dicek di lab Departemen Patologi Klinik RSCM, Jakarta. Hasilnya keluar sehari setelahnya, 28 November 2020, dengan status positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, selama dirawat hingga pulang, muncul sejumlah pemberitaan terkait kondisi Habib Rizieq di media sosial. Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat kemudian menyampaikan kabar soal kondisi kesehatan tersebut. Yakni bahwa kondisi Habib Rizieq sehat.
Namun, hakim meyakini bahwa hal itu merupakan kabar bohong. Sebab, kondisi Habib Rizieq merupakan pernyataan pasien, bukan dokter. Adanya penyiaran berita bohong itu, hakim pun meyakini telah timbul keonaran di masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun pada tahap kasasi, hukuman Habib Rizieq dipotong menjadi 2 tahun penjara saja.
Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Namun hukuman 4 tahun dinilai terlalu berat.
ADVERTISEMENT
Adapun Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Habib Rizieq kini telah berada di kediamannya di Petamburan, Rabu 20 Juli 2022. Dia telah berkumpul dengan keluarga. Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menyebut Habib Rizieq sudah memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).
Rika merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Habib Rizieq merupakan klien di Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat. Sehingga, dia wajib mengikuti aturan bebas bersyarat yang berlaku.
Habib Rizieq dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat dilakukan. Dia pun tidak boleh melakukan hal-hal yang berujung pidana, atau bebas bersyaratnya dicabut.
"Selain wajib lapor, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi, berkelakuan baik, mengikuti program bimbingan dengan baik dan juga tidak melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat, yang terkait dengan apalagi sampai terjadi hal-hal yang berdampak pada pidana," kata Rika.
"Apabila itu terjadi, maka hak PB (pembebasan bersyarat)-nya akan dicabut," pungkas Rika.
Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat per 20 Juli 2022. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq baru dinyatakan bebas murni pada 10 Juni 2023. Hal tersebut pun berkat remisi 2 bulan yang didapatnya. Kini, ia pun bisa bebas lebih awal karena mendapat Pembebasan bersyarat.
ADVERTISEMENT