Perjalanan Kasus Mary Jane di RI, dari Divonis Mati hingga Penundaan Eksekusi

5 September 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina dipindahkan ke Wonosari. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Mary Jane, terpidana mati asal Filipina dipindahkan ke Wonosari. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama terpidana mati asal Filipina Mary Jane kembali mencuat. Hal tersebut terkait lawatan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Marcos pada Senin (5/9) bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor. Pria yang disapa Bongbong itu oleh beberapa media internasional dan Filipina disebut-sebut melobi Jokowi terkait hukuman mati Mary Jane.
Saat menyampaikan konferensi pers usai pertemuan bilateral, baik Bongbong mau pun Jokowi memang tidak menyinggung mengenai kasus Mary Jane. Namun, kabar mengenai dugaan upaya lobi Bongbong telanjur mencuat.
Presiden Joko Widodo dan Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr berjalan untuk memeriksa pasukan kehormatan saat kunjungan kenegaraan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (5/9/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Bahkan pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah menilai bahwa Presiden Marcos Jr kemungkinan besar memang memasukkan pembahasan kasus Mary Jane pada pertemuannya kali ini.
“Mengingat presiden itu disumpah untuk melindungi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali khususnya warga negara di luar negeri,” katanya ketika dihubungi Kumparan.
Sebenarnya bagaimana Mary Jane bisa tersandung kasus narkotika hingga divonis mati? merangkum beberapa sumber berikut perjalanan kasus Mary Jane yang menyita perhatian dunia.
ADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin senilai Rp 5,5 miliar.
Perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan pelanggaran pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengatakan bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia. Menurut pengakuannya, pada 2010, ia ditawarkan pekerjaan di Kuala Lumpur.
Menurut keterangan salah satu kuasa hukumnya, Agus Salim sebelumnya Mary Jane bekerja di Dubai dan hampir menjadi korban pemerkosaan. Setelah ia pergi ke Kuala Lumpur, pekerjaan yang telah dijanjikan ternyata tak lagi tersedia.
ADVERTISEMENT
Oleh orang yang menjanjikannya bekerja di Kuala Lumpur, Kristina, Mary Jane malah diminta pergi ke Yogyakarta atas suruhannya. Sesampainya di Yogyakarta, Kristina memberikan koper baru dan uang tunai USD 500 kepada Mary Jane.
Saat tiba di bandara Yogyakarta Mary Jane kemudian kedapatan membawa narkotika. Ia lalu ditangkap dan disidang yang berujung vonis mati.

Vonis dan Penundaan Eksekusi

Terpindana mati kasus narkoba asal Flilipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
Putusan eksekusi hukuman mati dari Mary Jane dikeluarkan oleh pihak berwenang pada 2015. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Mary Jane sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
“Sebagai ibu, saya tidak bisa merasakan bagaimana kedua anak saya tumbuh besar. Di saat mereka pergi sekolah, yang seharusnya saya mengantar mereka, jadi banyak momen yang tidak bisa saya lakukan karena saya berada di sini,” kata Mary Jane dalam sebuah dokumenter yang diunggah Paradoks.
ADVERTISEMENT
Upaya hukum telah dilakukan seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi yang diberikan oleh Presiden Benigno S Aquino III yang ditujukan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat kala itu. Ketika pemerintahan Jokowi, grasi tersebut ditolak.
Mary Jane pun dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang.
12 tahun berlalu, kini Mary Jane terus menunggu keputusan atas hukuman mati atas dirinya. Keluarga Mary Jane sangat berharap bahwa kunjungan Presiden Marcos Jr dapat membawa perubahan dalam kasus ini.
“Putri kami terpaksa meninggalkan negara itu untuk mencari nafkah, membawa serta impian kami untuk keluar dari kemiskinan serta memberi anak-anaknya kehidupan yang baik dan pendidikan yang baik.” kata orang tua Mary Jane yang dikutip oleh Philstar, pada Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
Penulis: Thalitha Yuristiana.