Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perjalanan Kasus Mary Jane Terpidana Narkoba yang Divonis Mati hingga Dibebaskan
20 November 2024 9:52 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso (39), dibebaskan dan bisa pulang ke negaranya. Kebebasan Mary diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat Instagram resminya, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Mary bebas atas diplomasi yang dilakukan Pemerintahan Filipina terhadap Indonesia.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” tulis Bongbong.
“Mary Jane Veloso pulang,” imbuh Bongbong.
Seperti apa perjalanan kasus Mary Jane hingga dia bisa divonis mati dan akhirnya dibebaskan?
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap kepolisian di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Ia kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin senilai Rp 5,5 miliar.
Perempuan asal Bulacan ini divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pembelaannya, Mary Jane mengatakan bahwa ia merupakan korban perdagangan manusia. Menurut pengakuannya, pada 2010, ia ditawarkan pekerjaan di Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan salah satu kuasa hukumnya, Agus Salim, sebelumnya Mary Jane bekerja di Dubai dan hampir menjadi korban pemerkosaan. Setelah ia pergi ke Kuala Lumpur, pekerjaan yang telah dijanjikan ternyata tak lagi tersedia.
Oleh orang yang menjanjikannya bekerja di Kuala Lumpur, Kristina, Mary Jane malah diminta pergi ke Yogyakarta atas suruhannya. Sesampainya di Yogyakarta, Kristina memberikan koper baru dan uang tunai USD 500 kepada Mary Jane.
Saat tiba di bandara Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkotika. Ia lalu ditangkap dan disidang yang berujung vonis mati.
Vonis dan Penundaan Eksekusi
Putusan eksekusi hukuman mati dari Mary Jane dikeluarkan oleh pihak berwenang pada 2015. Dia pernah dipenjara di Nusakambangan, hingga akhirnya mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta sambil menanti eksekusi mati.
ADVERTISEMENT
“Sebagai ibu, saya tidak bisa merasakan bagaimana kedua anak saya tumbuh besar. Di saat mereka pergi sekolah, yang seharusnya saya mengantar mereka, jadi banyak momen yang tidak bisa saya lakukan karena saya berada di sini,” kata Mary Jane dalam sebuah dokumenter yang diunggah Paradoks.
Upaya hukum telah dilakukan seperti peninjauan kembali (PK) dan grasi yang diberikan oleh Presiden Benigno S Aquino III yang ditujukan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat kala itu. Ketika pemerintahan Jokowi, grasi tersebut ditolak.
Mary Jane pun dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya. Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
Mary Jane terus menunggu keputusan hukuman mati atas dirinya. Hingga akhirnya pada 20 November 2024, kabar kebebasannya diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr.