Perjalanan Kasus Rachmat Yasin: Dua Kali Dijebloskan ke Bui oleh KPK, Kini Bebas

2 Agustus 2022 12:33 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menghirup udara bebas. Dia telah bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (2/8), dari Lapas Sukamiskin atas sejumlah kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Meski kebebasan bersyarat ini bukanlah yang pertama dia rasakan. Dia pernah juga bebas bersyarat pada 2019, tetapi kembali jadi tersangka selang 16 hari menghirup kebebasan.
Dua kali Rachmat Yasin dijerat tersangka oleh KPK. Dua kali pula dia dijebloskan ke penjara.
Pada kasus pertamanya, Rachmat Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2014. Ia diduga terlibat kasus suap. Tak lama setelah ditetapkan tersangka, dia langsung ditahan.
Pada November 2014, Rachmat divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Rachmat dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 3 miliar.
Rachmat Yasin terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor dengan meminta uang kepada bos PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, untuk penerbitan rekomendasi tukar-menukar hutan seluas 2.754 hektar.
ADVERTISEMENT
Rabu 8 Mei 2019, di bawah mentari pagi, Rachmat Yasin sujud syukur sekitar 5 menit, sebelum menemui keluarga yang menjemput di luar Lapas Sukamiskin. Senyum nampak dari wajahnya. Ia menghirup udara bebas dalam rangka Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah kurang lebih 5 tahun ditahan karena korupsi.
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin saat diluar pintu masuk Lapas Sukamiskin. Foto: kumparan

Kasus Kedua

Namun senyum itu nampaknya tak abadi. Selang 16 hari kemudian, ia kembali harus berurusan dengan kasus korupsi. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menjerat Rachmat Yasin dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda, yakni pemotongan sejumlah uang di Dinas Pemkab Bogor hingga gratifikasi. Namun Rachmat Yasin tak ditahan. Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka berdasarkan pemanggilan.
Dia baru ditahan selang satu tahun usai ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya, tepatnya pada 13 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Kedua perbuatan tersebut terbukti sehingga Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020. Namun karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.
Ade Yasin dan Rachmat Yasin. Foto: ANTARA

Kakak Keluar dari Sukamiskin, Adik Jadi Calon Penghuni

Pada saat Rachmat Yasin menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, sang adik Ade Yasin justru terjerat kasus korupsi di KPK. Lembaga antirasuah menjerat Ade Yasin, yang merupakan suksesor kakaknya selaku Bupati Bogor.
Kini, Rachmat Yasin sudah bebas, giliran Ade Yasin yang diadili. Dia tengah disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT
Ade dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat. Suap itu agar Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Dalam dakwaan, Ade Yasin menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya hampir Rp 1.935.000.000.
Suap tersebut "agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata jaksa KPK.
Padahal terdapat sejumlah permasalahan dan catatan soal potensi disclaimer di Pemkab Bogor dalam pemeriksaan oleh BPK perwakilan Jawa Barat tersebut. Dengan suap, itu semua dibuat WTP.
Sidang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Belum ada vonis atas Ade Yasin. Ia menampik semua dakwaan KPK.
ADVERTISEMENT