Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Perjalanan Kasus Rita Widyasari hingga Seret Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno
6 Februari 2025 22:15 WIB
·
waktu baca 3 menit![Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1575277461/p9xnn4no1nntccmertnb.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Belakangan, sejumlah nama besar seperti politikus NasDem Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemaeno ikut terseret.
ADVERTISEMENT
Seperti apa kasusnya?
Rita Widyasari dijerat KPK sebagai tersangka pada 2017 silam dengan dua sangkaan yang berbeda, yakni suap dan gratifikasi.
Dalam perkara itu, ia dijatuhi divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Rita terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita bersama Khairudin dinilai terbukti menerima gratifikasi dari para pemohon izin dan kontraktor di Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu ia terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017.
Penerimaan uang itu berawal saat Rita terpilih menjadi Bupati Kukar periode 2010-2015. Saat itu, Rita meminta Khairudin yang juga menjadi tim pemenangannya, untuk mengurusi uang perizinan proyek-proyek di Pemkab Kukar.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu tersebut, Khairudin menyampaikan ke sejumlah kepala dinas agar memenuhi permintaan Rita. Yakni, memungut sejumlah uang kepada para pemohon dan rekanan proyek pada Pemkab Kukar.
Untuk kasus suap, hakim menilai Rita terbukti menerima uang dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan agar Rita memberikan izin lokasi kepada PT SGP di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, seluas 16 hektare.
Rita menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang dikirimkan Abun via transfer ke rekening Bank Mandiri milik Rita dalam 2 tahap. Dengan rincian, sebesar Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
ADVERTISEMENT
Dijerat Pencucian Uang
Belakangan, KPK juga menjerat Rita sebagai tersangka pencucian uang pada 2018. Serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi telah dilakukan.
Di antaranya, penggeledahan dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada rentang tanggal 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa, kendaraan bermotor (72 mobil dan 32 motor),” tambah Tessa.
Turut juga disita tanah dan atau bangunan di 6 lokasi serta uang miliaran dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Ada juga ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar,” ujar Tessa.
Geledah Rumah Japto dan Ali
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025). Dari penggeledahan di dua lokasi itu, total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK.
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar. Selain itu, ada pula dokumen, barang bukti elektronik, bahkan tas dan jam tangan bermerek.
Sementara dalam penggeledahan di rumah Japto, penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar. Adapula 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
Tessa mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan terkait gratifikasi yang dilakukan Rita. Di mana, Rita diduga menerima gratifikasi dalam hitungan per metrik ton dari tambang batubara yang telah diberi izin olehnya.
"Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu gunakan tindak pidana gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU ya," ujar Tessa, Selasa (4/2/2025).